Sosialisasi Penataan Ulang Saham Desa PT BPR Bahteramas: Jamin Aset Desa Tetap Terjaga dan Bernilai.
Sosialisasi Penataan Ulang Saham Desa PT BPR Bahteramas: Jamin Aset Desa Tetap Terjaga dan Bernilai.
Kolaka — Kegiatan sosialisasi sekaligus acara seremonial penataan ulang saham desa pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka, menjadi langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum atas aset desa yang berinvestasi di lembaga keuangan milik daerah tersebut. Senin, (31/08)
Bupati Kolaka dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan momen penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami proses penataan ulang saham desa secara utuh dan benar.
"Penataan saham desa bukan berarti menjual aset desa, bukan pula menghilangkan hak ekonomi yang melekat pada penyertaan modal desa. Yang kita tata adalah kepemilikan saham dan pencatatannya, bukan memindahkan atau menjual aset desa secara sembarangan.” Tegasnya
Penataan ulang saham desa ini merupakan tindak lanjut proses peleburan/konsolidasi PT BPR Bahteramas Se-Sulawesi Tenggara (Perseroda), serta menindaklanjuti Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Bahteramas Kolaka Tahun Buku 2025 tanggal 11 Juni 2026.
Sebelum penataan, saham pemerintah desa di PT BPR Bahteramas Kolaka tercatat sebesar Rp1.442.500.000, dengan penyertaan modal desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3.190.000.000. Sebagian nilai penyertaan modal tersebut masih dalam proses pengakuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pemerintah Daerah berkomitmen menyelesaikan masalah ini bersama PT BPR Bahteramas Kolaka.
Melalui penataan ini, saham-saham tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai mekanisme hukum dan keputusan korporasi yang berlaku, tanpa mengurangi hak dan kepentingan desa.
Bupati Kolaka mengajak seluruh pihak memegang teguh empat prinsip utama dalam proses ini:
1. Kepastian Hukum — Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang sah.
2. Akuntabilitas — Setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan, maupun hukum.
3. Transparansi — Informasi mengenai proses penataan saham disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami seluruh pihak terkait.
4. Perlindungan Kepentingan Desa — Memastikan proses ini tidak menghilangkan nilai investasi maupun manfaat ekonomi yang selama ini dirasakan desa dan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan pemahaman yang sama, tetapi juga menjadi awal penyelesaian seluruh tahapan penataan saham secara tertib. PT BPR Bahteramas diharapkan semakin tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional, dan terpercaya, serta mampu memperkuat peran sebagai penggerak perekonomian daerah, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan perdesaan.
"Keberhasilan BUMD bukan hanya seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah." Tambahnya
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur pimpinan daerah Kabupaten Kolaka, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.





























