PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN SK BUPATI KOLAKA, PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA
PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN SK BUPATI KOLAKA, PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA .
Kolaka - Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T.,M.S, mengukuhkan ulang dan menyerahkan surat keputusan Bupati Kolaka tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se- Kabupaten Kolaka, Tahun 2024 . Kamis, (01/08)
Pengukuhan ulang sebanyak 99 kepala desa se-kabupaten Kolaka merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa . Setelah perubahan undang-undang tersebut jabatan bapak/ibu bertambah dua tahun, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun .
Pj. Bupati Kolaka menjelaskan, bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah . Maka kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat .
“Atas nama Pemerintah Kab. Kolaka, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang sudah dikukuhkan ulang dan telah menerima surat keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan .” Ucapnya
Ia berharap, agar kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas, dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional .
“Utuk itu, setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara/saudari berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan kepada saudara/saudari, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang .” Katanya