SOSIALISASI OPTIMALISASI PERAN, TUGAS DAN FUNGSI BPK DAN DPR DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA
SOSIALISASI OPTIMALISASI PERAN, TUGAS DAN FUNGSI BPK DAN DPR DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA .
Kolaka - Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kolaka dengan 3 narasumber Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Dadek Nandemar, SE.,MIT., Ak,CFE,CA,CSFA, Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH.,MH dan Anggota DPR-RI Bahtra Banong, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja . Jumat (14/10)
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membawa perubahan pada konsep pembangunan desa . Desa sebagai persekutuan terkecil masyarakat, memiliki posisi strategis untuk dikembangkan dan diberdayakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi.
Bupati Kolaka dalam mengawali sambutannya mengucapkan selamat datang kepada para narasumber khususnya Bapak Bahtra dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra beserta jajarannya .
Selanjutnya, beliau melaporkan anggaran bantuan keuangan untuk desa yang terdiri dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka tahun 2022 mencapai 144,77 milyar rupiah, untuk 135 desa .
“Dengan ini, saya juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini, dan berharap bisa menambah wawasan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengelola anggaran desa, agar tepat sasaran dan tidak teriadi penyimpangan-penyimpangan, serta tidak ada kepala desa alau perangkat desa yang tersangkut masalah hukum terkait pengelolaan anggaran desa .” Jelasnya
Bahtra Banong juga menjelaskan dalam arahannya, untuk segala jenis kegiatan harus selalu memperhatikan aturan yang berlaku . Salah satunya ialah mengenai kewajiban desa . Dengan demikian, desa dalam mengelola Dana Desa diharapkan memperhatikan dengan baik dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut .