Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Kolaka - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka Drs. I Nyoman Suastika, M.Si, menghadiri kegiatan sosialisasi Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara. Kamis, (14/08)
Keterbukaan informasi adalah unsur penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. Pemerintah Provinsi Sultra memegang tiga prinsip utama: Obligation to Publish, Right to Know, dan Ease of Access.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Sultra La Ode Fasikin, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia mengapresiasi keterlibatan instansi vertikal dan mendorong partisipasi seluruh badan publik di daerah.
Dalam kesempatan ini, Ketua KI Sultra, Hasmansyah Umar, S.H., juga menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas badan publik kepada masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan warga memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di tahun 2024, Indeks KIP (IKIP) Sulawesi Tenggara berada pada angka 65,4 atau kategori sedang.” Ujarnya
Oleh karena itu, KI Sultra saat ini berupaya mengawal peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik demi mewujudkan visi “Sultra Informatif”.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan para Komisioner Komisi Informasi Sultra, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai badan publik, instansi vertikal, perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, serta perwakilan PPID kabupaten/kota se-Sultra.