detail

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kolaka Tahun 2024

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kolaka Tahun 2024 .

Blog Single

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kolaka Tahun 2024 .

Kolaka - Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si hadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka Pengumuman Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024, di ruang rapat paripurna . Kamis, (16/01)

Ketua DPRD Kolaka membacakan atas dasar Ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, dalam Pasal 160 ayat (3) dan (4) .

Yang menjelaskan bahwa, Ayat (3) Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada

Menteri melalui Gubernur .

Ayat (4), Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung ssejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap .

I Ketut Arjana mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Amri, S.STP, M.Si dan H. Husmaluddin, seraya berharap mereka dapat membawa kemajuan dan bisa mensejahterahkan Kabupaten Kolaka selama masa jabatan mereka .

Sementara itu, Sekwan Sairman membacakan Keputusan KPU Kab. Kolaka Nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilu 2024 .

Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Postingan Terkait :