Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Kolaka - Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bantuan
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) antara Himpunan Pengusaha Tolaki
Indonesia (HIPTI) dengan Pemda Kab. Kolaka dan dirangkaikan dengan Penyerahan
Buku Tabungan kepada Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab. Kolaka
Tahun 2022, acara tersebut dilaksanakan di Aula Sasana Praja Kolaka . Kamis,
(23/06)
Bupati Kolaka menyampaikan, bahwa kolaborasi ini menjadi
sangat penting dalam sebuah pembangunan terkhusus di Kabupaten Kolaka, dan
dengan demikian Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas bantuan dari
berbagai pihak yang ikut memberi .
“Kami mengucapkan terima kasih kepada yang memberi karena
telah melihat peluang yang ada untuk membantu masyarakat, dan kepada penerima
semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya apa yang telah diberi agar
menjadi tempat tinggal yang layak dan dihuni bersama keluarga tercinta .”
Katanya
Ketua HIPTI menjelaskan, salah satu cita-cita besar
Kabupaten Kolaka dalam memajukan daerah yang kita cintai ini tentu membutuhkan
sinegritas dan kolaborasi dari berbagai pihak .
“Atas dasar kesadaran kami HIPTI meski belum berusia 1
tahun, namun didalam diri kami bangga kepada daerah ini maka tidak perlu
membuang-buang waktu untuk berkolaborasi, dan tentunya ini menjadi keharusan
untuk menterjemahkan program pembangunan SMS BERJAYA .” Jelasnya
Dan bukan hanya Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH), Insha allah HIPTI juga akan ikut berpartisipasi pada program
pembangunan rumah tahfidz Qur’an, Rumah Ibadah Masjid dan gereja .
Turut hadir pada kegiatan Bupati Kolaka H. Ahmad Safei,SH.,MH, Kapolres Kolaka, Dandim atau yang mewakili, Para Asisten, Para kepala OPD, Ketua HIPTI dan seluruh kepengurusannya, para penerima
Sumber : Diskominfo Kabupaten Kolaka