detail

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Rtlh

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Blog Single

Kolaka - Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) antara Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) dengan Pemda Kab. Kolaka dan dirangkaikan dengan Penyerahan Buku Tabungan kepada Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab. Kolaka Tahun 2022, acara tersebut dilaksanakan di Aula Sasana Praja Kolaka . Kamis, (23/06)

Bupati Kolaka menyampaikan, bahwa kolaborasi ini menjadi sangat penting dalam sebuah pembangunan terkhusus di Kabupaten Kolaka, dan dengan demikian Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas bantuan dari berbagai pihak yang ikut memberi .

“Kami mengucapkan terima kasih kepada yang memberi karena telah melihat peluang yang ada untuk membantu masyarakat, dan kepada penerima semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya apa yang telah diberi agar menjadi tempat tinggal yang layak dan dihuni bersama keluarga tercinta .” Katanya

Ketua HIPTI menjelaskan, salah satu cita-cita besar Kabupaten Kolaka dalam memajukan daerah yang kita cintai ini tentu membutuhkan sinegritas dan kolaborasi dari berbagai pihak .

“Atas dasar kesadaran kami HIPTI meski belum berusia 1 tahun, namun didalam diri kami bangga kepada daerah ini maka tidak perlu membuang-buang waktu untuk berkolaborasi, dan tentunya ini menjadi keharusan untuk menterjemahkan program pembangunan SMS BERJAYA .” Jelasnya

Dan bukan hanya Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Insha allah HIPTI juga akan ikut berpartisipasi pada program pembangunan rumah tahfidz Qur’an, Rumah Ibadah Masjid dan gereja .

Turut hadir pada kegiatan Bupati Kolaka H. Ahmad Safei,SH.,MH, Kapolres Kolaka, Dandim atau yang mewakili, Para Asisten, Para kepala OPD, Ketua HIPTI dan seluruh kepengurusannya, para penerima 

Sumber : Diskominfo Kabupaten Kolaka

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :