detail

Konsultasi Publik Strategi Daerah Strada Pencegahan Perkawinan Anak Di Kabupaten Kolaka

Konsultasi Publik Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Kolaka .

Blog Single

Konsultasi Publik Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Kolaka .

Kolaka - Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si membuka secara resmi giat Konsultasi Publik Strada Pencegahan Perkawinan Anak . Kamis, (14/11)

Indonesia masih menduduki peringkat ke-2 di Asean dan peringkat ke-8 di dunia terkait tingginya angka perkawinan anak .

Pj. Bupati Kolaka menerangkan bahwa, sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 10,82% (2019) .

Sedangkan pemerintah telah menetapkan target penurunan perkawinan anak hingga 8,74% pada 2024 .

“Perkawinan anak telah berdampak pada stunting, Angka Kematian Ibu, kekerasan, hingga kemiskinan .” Ujarnya

Selain itu, berdasarkan data Bappenas (2021), perkawinan anak telah menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari Pendapatan Kotor Negara (PDB) .

Dampak tersebut telah menurunkan derajat kehidupan anak karena tidak terpenuhi haknya . Oleh karena itu, tidak berlebihan jika perkawinan anak disebut merupakan wujud pelanggaran hak-hak dasar anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak .

Dengan ini, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang

Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimal usia perkawinan 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan .

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin .

Selain kedua regulasi tersebut, terdapat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pula perihal perkawinan anak .

Kolaka - Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si membuka secara resmi giat Konsultasi Publik Strada Pencegahan Perkawinan Anak . Kamis, (14/11)

Indonesia masih menduduki peringkat ke-2 di Asean dan peringkat ke-8 di dunia terkait tingginya angka perkawinan anak .

Pj. Bupati Kolaka menerangkan bahwa, sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 10,82% (2019) .

Sedangkan pemerintah telah menetapkan target penurunan perkawinan anak hingga 8,74% pada 2024 .

“Perkawinan anak telah berdampak pada stunting, Angka Kematian Ibu, kekerasan, hingga kemiskinan .” Ujarnya

Selain itu, berdasarkan data Bappenas (2021), perkawinan anak telah menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari Pendapatan Kotor Negara (PDB) .

Dampak tersebut telah menurunkan derajat kehidupan anak karena tidak terpenuhi haknya . Oleh karena itu, tidak berlebihan jika perkawinan anak disebut merupakan wujud pelanggaran hak-hak dasar anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak .

Dengan ini, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang

Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimal usia perkawinan 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan .

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin .

Selain kedua regulasi tersebut, terdapat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pula perihal perkawinan anak .

Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Postingan Terkait :