Buka Orientasi PPPK, Pj. Bupati Kolaka : PNS dan PPPK tidak dibedakan lagi .
Buka Orientasi PPPK, Pj. Bupati Kolaka : PNS dan PPPK tidak dibedakan lagi .
Kolaka - Pemerintah Kabupaten Kolaka, melalui bagian BKPSDM menggelar kegiatan orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Selasa, (24/09)
Giat yang berlangsung di gedung remaja sport tersebut di buka oleh Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si, dan dihadiri Pj. Sekda Kolaka Ramli H Sima, SH.,MH, para asisten, Pimpinan OPD dan seluruh peserta orientasi PPPK .
Orientasi terhadap 1.235 orang PPPK ini mengangkat tema "Orientasi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemerintah kabupaten Kolaka Tahun 2024” .
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara membawa perubahan penting dalam manajemen kepegawaian, dimana PPPK mempunyai hak, kewajiban, kedudukan, fungsi, tugas, dan peran yang sama dengan PNS tidak dibedakan lagi, karena PNS dan PPPK adalah Aparatur Sipil Negara .
Pj. Bupati Kolaka menjelaskan, Sebelum pembukaan kegiatan orientasi kita telah melaksanakan pengambilan sumpah/janji terhadap 1.235 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kabupaten kolaka, pengucapan sumpah/janji PPPK merupakan komitmen terhadap negara, bangsa dan tuhan yang maha esa untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara serta kesanggupan untuk mentaati segala ketentuan perundang-undangan .
"PPPK merupakan salah satu unsur SDM Aparatur Negara yang berperan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah .” ujarnya
Untuk itu, setiap PPPK dituntut untuk memiliki kompetensi dan kemampuan profesional agar dapat melaksanakan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa .
“Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan saudara bahwa PPPK adalah bagian dari ASN yang telah diwajibkan menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas .” Jelasnya