detail

Acara Verifikasi Dan Validasi Data

ACARA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA

Blog Single

ACARA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA

SEKTORAL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA .

Kolaka - Kepala Dinas Kominfo Kolaka Drs. I Nyoman Suastika, M.Si yang didampingi Sekretaris Bappeda Kolaka dan Kabid Data Statistik dan Persandian Hamdani Kahar, S.IP.M, ADM.KP, membuka kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Sektoral Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka, dihotel Sutan raja Kolaka . Kamis, (07/12)

I Nyoman Suastika menjelaskan, Kominfo merupakan walidata atau perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah atas pemerintah amanat pusat dalam penyusunan data statistik sektoral di daerah serta menyebarluaskan atau diseminasi data dan metadata di portal satu data Indonesia, dan membantu pembina data tingkat daerah, dalam membina data tingkat daerah .

Dengan diterbitkannya peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 tahun 2021, tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kolaka yang merupakan turunan dari peraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai walidata tingkat daerah harus memastikan kesesuaian data yang disampaikan organisasi perangkat daerah, sudah sesuai dengan prinsip satu data Indonesia .

“Kegiatan ini merupakan langkah untuk menyatukan tugas dan fungsi dari seluruh organisasi perangkat daerah dalam penyusunan data statistik sektoral di pemerintah kabupaten Kolaka .” ujarnya

Dalam upaya mewujudkan tata kelola yang

data pembangunan berkualitas untuk efektif dan berkelanjutan, dinas kabupaten Kolaka akan kominfo terus mengoptimalkan penyelenggaraan satu data kabupaten Kolaka melalui penyediaan, kuantitas dan kualitas data, sekaligus sebagai pendorong laju pembangunan di kabupaten Kolaka .

“Oleh karena itu, penyelenggaraan satu data di kabupaten Kolaka harus sesuai dengan prinsip satu data indonesia yang membutuhkan komitmen, kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh komponen organisasi perangkat daerah, lingkup pemerintah kabupaten Kolaka sesuai kewenangan yang dimiliki sehingga ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi daerah dan instansi pusat dapat terwujud .” jelasnya

Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Postingan Terkait :