Pembentukan KIM dibentuk berdasarkan prinsip partisipatif, prinsip emansipasi (tidak ada paksaan dan intimidasi dalam membentuk KIM, dan Prinsip empati.
Selanjutnya, masyarakat secara sepakat dan sukarela melakukan pengisian formilir.
Pembentukan KIM juga harus didasari adanya penegak yang mengajak dan mendukung warga Kecamatan, desa/kelurahan untuk membentuk KIM yakni melalui Surat Keputusan (SK) Camat atau SK Kepala Desa dan SK Lurah.
KEDUDUKAN DAN SIFAT
- Setiap kelompok sosial dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT/RW, Desa, sampai organisasi – organisasi yang ada dalam masyarakat.
- Bersifat mandiri (bebas, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun) dan swadaya.
- Dana oprasional dan kesejahteraan anggota KIM diperoleh dari kegiatan usaha yang dibangunnya.
- KIM memerlukan pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga pemerintah, dari tingkat kelurahan/desa/kecamatan/kabupaten/propinsi.
- KIM dapat membentuk pusat/warung informasi sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang duperlukan.
- Pusat informasi harus memiliki basis data (tulisan tangan ataupun disusun dengan teknologi informasi).
- KIM dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) antara lain menggunakan jaringan internet.
- Untuk memberikan landasan dan arah gerak KIM perlu memiliki AD/ART.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
- KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan pemerintah
- KIM memiliki media kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
- KIM sebagai mitra kerja pemerintah melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat.